Begini Cara Melaporkan Konten HOAX

Pemerintah terus mensosialisasikan pencegahan konten hoax di internet. Pemerintah juga telah menyampaikan informasi hukuman bagi penyebar hoax, ujar kebencian dan SARA melalui UU ITE.

Begini Cara Melaporkan Konten HOAX

Kini masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan konten berisi berita bohong atau hoax di media-media sosia, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme dan terorisme, indikasi terlihat dari ramainya hashtag #BijakHadapiHoax di media sosial Twitter.

Para pengguna internet dapat melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan informasi tersebut ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kiriman aduan akan segera diproses setelah melalui verifikasi.

Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id. Laporan database Trust+Positif sampai dengan 2016 mencatat konten negatif yang diblokir sebesar 773.339.

Diimbau juga agar masyarakat dapat memperhatikan konten yang termasuk konten negatif seperti pornografi, SARA, penipuan dan perdagangan ilegal, narkoba, perjudian serta radikalisme dan terorisme.

Selain itu akun Twitter Indonesia Baik ‏@GPRindonesia mengungkapkan juga konten-konten yang tergolong konten negatif antara lain kekerasan, kekerasan anak, malware dan pishing serta pelanggaran kekayaan intelektual.

Lihat juga SAMSUNG SEGERA UMUMKAN PENYEBAB NOTE 7 MELEDAK

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

Breaking News